Rabu, 15 Januari 2020

Syarat Penyaluran Dana Desa 2020

Syarat Penyaluran Dana Desa 2020



Syarat penyaluran dana Desa 2020. mari kita bahas pada artikel kali ini.

Pada tanggal 31 Desember 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani PMK terbaru yaitu PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, PMK ini mengantikan PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 193/PMK.07 /2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838).
Terdapat beberapa ketentuan dasar yang berbeda dengan PMK lama, antara lain Tahapan dan Persyaratan Penyaluran. Tahapan penyaluran yang berubah yaitu untuk tahun 2020 dan seterusnya, Dana Desa akan disalurkan 3 tahap dengan ketentuan tahap satu sebesar 40%, tahap kedua 40% dan tahap ketiga 20%, berbeda dari sebelumnya tahap satu 20%, tahap kedua dan ketiga masing-masing 40%.
Dalam pasal 24 ayat 1 disebutkan bahwa Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 23 ayat (4) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota, dengan ketentuan:
a. tahap I berupa:
  1. Peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
  2. Peraturan Desa mengenai APBDes; dan
  3. Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa;
b. tahap II berupa:
  1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
  2. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata- rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen); dan
c. tahap III berupa:
  1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan
  2. Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.


Dokumen yang harus disampaikan oleh Kepala Desa
Pada pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 1), kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota, dengan ketentuan:
a. tahap I berupa
  1. peraturan Desa mengenai APBDes;
b. tahap II berupa
  1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
  2. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata- rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar
    50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
c. tahap III berupa
  1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan
  2. Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.
Sekian artikel kali ini, jika bermanfaat silahkan dishare, jangan lupa bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Minggu, 05 Januari 2020

TAMAN SPS MARATUS SHOLIKHAH DESA GUMANTUK

TAMAN SPS MARATUS SHOLIKHAH DESA GUMANTUK




RINGKASAN

Taman SPS Maratuas Sholikhah adalah  salah satu jenis upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) yang mempunyai daya ungkit besar terhadap penurunan stunting dan angka kematian bayi. Taman SPS ini juga merupakan pusat pelayanan pendidikan anak usia dini(PAUD) yang dikelola dan di selenggarakan oleh masyarakat desa Gumantuk dengan dukungan teknis dari petugas kesehatan dalam rangka pencapaian penurunan stunting.

LATAR BELAKANG


TAMAN SPS Mar'atus Sholikhah adalah pengembangan dari posyandu yang bertujuan sebagai layanan Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) dan Bina Keluarga Balita. Taman SPS Mar'atus Sholikhah bukan wadah atau organisasi yang baru, namun merupakan perluasan fungsi dan kegiatan posyandu, sehingga tidak perlu membentuk wadah baru atau mengganti namayang sudah ada dan berkembang, jadi akan disebut Taman SPS  apabila di suatu wilayah sudah ada  layanan posyandu BKB dan PAUD yang beroperasi dengan baik dan rutin. Sehingga anak balita akan mendapatkan layanan secara menyeluruh baik kesehatannya, rangsangan pendidikannya dan parenting ( pengasuh balita oleh orang tua) di BKB. Karena mengingat sekarang angka kenaikan stunting yang terjadi di desa, kami sangat menghimbau bagi seluruh masyarakat desa Gumantuk untuk mengikuti program Taman SPS Mar'atus Sholikhah yang dilaksanakan tiap bulan sekali.


UPAYA

Taman SPS Mar'atus Sholikhah  berupaya untuk Deteksi Dini tumbuh kembang balita.
Taman SPS Mar'atus Sholikhah berupaya untuk pembinaan yang ditunjukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 5 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
BKb yang berupaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan orang tua dalam pembinaan tumbuh kembang anak umur 0-5 tahun.


MANFAAT

Menurunkan tingkat stunting.
Menurunkan angka kematian bayi.
Menurunkan angka pernikahan dini.
Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan yang menunjang dan sesuai dengan kebutuhan.

PROSES

Proses pendirian Taman SPS Mar'atus Sholikhah Desa Gumantuk:

Sosialisasi Taman SPS Mar'atus Sholikhah di pertemuan kader posyandu
Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti pelatihan kader Taman SPS Mar'atus Sholikhah desa Gumantuk. Adapun hasil pertemuan adalah “Kesepakatan bersama dilaksanakannya Taman SPS Mar'atus Sholikhah di Desa Gumantuk.
Laporan ketua Pengurus Taman SPS Mar'atus Sholikhah
Sosialisasi ke puskesmas Maduran dengan melibatkan petugas kesehatan, yang dihadiri oleh seluruh pemegang program dengan hasil bahwa pendirian Taman SPS Mar'atus Sholikhah Desa Gumantuk.
MMD (Musyawarah Masyarakat Desa) dalam rangka mengambil kesepakatan didirikannya Taman SPS Mar'atus Sholikhah Desa Gumantuk  dengan melibatkan tokoh masyarakat, kepala desa,Bidan desa,kader, perangkat dan kepala puskesmas, petugas promkes, gizi dan sanitasi serta ibu-ibu balita.
Disepakti pendirian Taman Posyandu paud HI yang diberi nama “ SPS MAR'ATUS SHOLIKHAH"

PELAKU
Kepala desa
Kader Posyandu
Bidan Desa
Masyarakat Desa Gumantuk

PEMBIAYAAN
Pembiayaan Taman SPS Mar'atus Sholikhah dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain:
Swadaya masyarakat.
APBD Desa.

HASIL

Setelah sosialisasi Taman SPS Mar'atus Sholikhah maka ditindak lanjuti di tingkat kecamatan. SedangkanPosyandu yang sudah nyata bisa memberdayakan masyarakat serta berdampak memberi kemanfaatan.

REKOMENDASI
Dengan adanya Taman SPS Mar'atus Sholokhah DesaGumantuk sangat besar
harapan kami untuk mengurangi angka stunting di Desa Gumantuk Kecamatan Maduran.

KONTAK PERSON
1.     Bu Listyowati                 : 081216044449
2.         Bu  Lilik                        :081206932383